Apabila kita berbicara mengenai masalah moneter maka masalah utama yang kita bahas adalah mengenai uang, yaitu mata uang siapa yang nilainya paling tinggi, kenapa demikian, dan seberapa lama nilainya relatif terhadap mata uang lain dan kekayaan cadangan untuk menjamin nilai mata uang tersebut (yakni emas) Sehingga dalam dunia internasional dikenal istilah hard currency, yang biasanya dimiliki oleh negara-negara maju dimana kecenderungan mata uang ini adalah apresiasi, dan soft currency, biasanya dimiliki oleh negara-negara berkembang atau miskin dimana kecenderungan mata uang ini adalah depresiasi.
Category Archives: Sistem Bisnis Internasional
Loan of Deposits Ratio Valas Membaik
Sistem Moneter Internasional mencakup berbagai permasalahan, mulai dari standar tukar emas, kebijaksanaan moneter, bursa valuta asing dan masih banyak lagi aspek yang dibahas di dalamnya. Dalam sistem moneter internasional ini ada bahasan mengenai valuta asing. Adapun bahasan yang akan dibicarakan dalam paper ini adalah tentang valuta asing, khususnya mengenai LDR Valas yang Membaik (diambil dalam Harian Kompas, Sabtu, 28 Februari 2009). LDR sndiri merupakan singkatan dari Loan of Deposits Ratio. Nilai ini merupakan nilai rasio kredit valas yang biasanya menjadi indikator likuiditas dari bank-bank yang ada. Nilai LDR atau likuiditas valuta asing ini diketahui dalam setahun terakhir ini meningkat tajam. Menurut keterangan dari Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia dalam Harian Kompas menyebutkan bahwa penyebab dari kenaikan nilai likuiditas valas ini adalah karena adanya dana valas yang masuk dan pindah dari bank lain. Penyebab lainnya adalah adanya konversi kredit dari valuta asing ke rupiah.
Pernahkan Anda Kenal WTO dan Putaran Uruguay
World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importer dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994.